Pemdes Tegalrejo Salurkan BLT Dana Desa Tahap 2, Warga Sakit Dapat Layanan Antar ke Rumah

  • Apr 10, 2026
  • OKI DWI RAHMAD NASIRUDIN
  • Progam Pemerintahan

TEGALREJO – Pemerintah Desa (Pemdes) Tegalrejo kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga stabilitas ekonomi warga pedesaan. Melalui pengalokasian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Pemdes Tegalrejo secara resmi menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahap 2 untuk alokasi bulan April 2026.

Penyaluran bantuan langsung tunai dana desa (BLT-DD) yang menyasar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan kategori miskin ekstrem ini berjalan dengan tertib, aman, dan kondusif di area Kantor Desa Tegalrejo.

Berdasarkan kesiapan administrasi lokal, Pemdes Tegalrejo menerapkan skema pencairan langsung untuk bulan April.

Rincian Nominal Bantuan:

  • Bantuan per Bulan: Rp300.000

Langkah penyerahan sekaligus ini dipilih agar dana yang diterima masyarakat memiliki dampak ekonomi yang lebih terasa, terutama untuk memenuhi kebutuhan pokok rumah tangga yang mendesak serta menjaga daya beli masyarakat di kuartal kedua tahun 2026.

Ada pemandangan berbeda yang mencerminkan kepedulian sosial tinggi dari perangkat desa. Bagi penerima manfaat yang lanjut usia (lansia), menderita penyakit kronis, atau dalam kondisi sakit sehingga tidak bisa hadir ke kantor desa, petugas mengambil langkah proaktif.

Perangkat Desa Tegalrejo, didampingi unsur terkait, langsung mengantarkan uang tunai tersebut secara door-to-door langsung ke rumah warga yang bersangkutan. Langkah ini memastikan bahwa hak warga yang membutuhkan tetap terpenuhi tanpa beban fisik tambahan.

Pihak Pemdes menegaskan bahwa proses verifikasi data dilakukan secara dinamis dan berlapis menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) serta validasi internal desa. Kriteria utama penerima manfaat BLT Dana Desa ini antara lain:

  1. Tergolong keluarga miskin ekstrem atau kehilangan mata pencaharian utama.

  2. Memiliki anggota keluarga dengan penyakit kronis/menahun.

  3. Tidak sedang menerima bantuan sosial lain dari pemerintah pusat, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

Dengan pengawasan ketat ini, Pemdes Tegalrejo memastikan distribusi dana desa senilai total Rp 28.800.000 per tahun untuk tiap KPM ini benar-benar tepat sasaran dan bebas dari tumpang tindih anggaran.

Pemerintah desa juga mengimbau warga penerima manfaat agar memanfaatkan dana stimulus ekonomi ini dengan bijak, memprioritaskan belanja pangan, kesehatan, dan kebutuhan dasar keluarga di atas kebutuhan konsumtif lainnya.