Struktur Organisasi
| Jabatan | : | KEPALA DESA |
|---|
Kepala Desa berperan sebagai pembina dan penanggung jawab Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) di desa. Ia memberikan dukungan, arahan, serta kebijakan agar KIM dapat berjalan sesuai fungsi dan tujuan untuk kepentingan masyarakat.
Tugas Pokok:
1. Memberikan pembinaan, arahan, dan bimbingan kepada pengurus KIM.
2. Menetapkan dan mengesahkan kepengurusan KIM melalui SK.
3. Mendukung sarana, prasarana, dan kebutuhan organisasi KIM.
4. Menjalin koordinasi antara KIM dengan pemerintah desa maupun instansi terkait.
5. Mengawasi dan mengevaluasi kinerja KIM agar sesuai dengan program pembangunan desa.
Fungsi:
Sebagai pembina dan pengarah utama KIM.
Sebagai penanggung jawab keberlangsungan KIM di desa.
Sebagai fasilitator dukungan kebijakan dan sumber daya untuk KIM.