Struktur Organisasi

Jabatan: BENDAHARA

Bendahara KIM adalah pengelola keuangan organisasi yang bertanggung jawab atas penerimaan, penyimpanan, penggunaan, serta pelaporan keuangan secara transparan dan akuntabel.

 

Tugas Pokok:

1. Mengelola kas dan keuangan organisasi.

2. Membuat pembukuan, laporan pemasukan dan pengeluaran.

3. Menyusun rencana anggaran kegiatan KIM bersama pengurus.

4. Menyimpan bukti transaksi dan arsip keuangan.

5. Bertanggung jawab kepada Ketua dan anggota KIM dalam hal transparansi keuangan.

 

 

Fungsi:

Sebagai pengatur dan pencatat keuangan organisasi.

Sebagai pelapor kondisi keuangan secara berkala.

Sebagai pengendali penggunaan dana sesuai program kerja.